Cara Daftar Jadi Penerima Manfaat PKH, Simak Siapa yang Berhak Menerimanya

3 Agustus 2023, 13:30 WIB
Informasi terkait PKH /Pexels/ahsanjaya

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH, merupakan bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan menyasar keluarga miskin atau rentan miskin yang kemudian ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebagai upaya pemerintah dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, PKH bersyarat tersebut memberikan akses pelayanan kepada Penerima Manfaat untuk memanfaatkan pelayanan sosial meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, pangan, gizi, perawatan, dan termasuk akses terhadap berbagai perlindungan sosial lainnya.

Lantas bagaimanakah cara daftar menjadi Penerima manfaat PKH?

Baca Juga: Banyak Disukai! Ini Daftar 7 Tempat Mie Ayam Paling Maknyus di Kebumen Lengkap dengan Jam Bukanya

Berikut ini PikiranRakyat-Depok.Com akan melansir informasi dari Kementrian Sosial Republik Indonesia, mengenai cara daftar menjadi Penerima Manfaat PKH.

Bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial apapun khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), kamu bisa menjadi penerima bantuan program bersyarat ini dengan catatan, nama kamu harus terdaftar dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya untuk daftar program tersebut, harus memenuhi kriteria Keluarga miskin atau rentan dan memenuhi komponen kesehatan, pendidikan, dan atau/kesejahteraan sosial dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh program tersebut.

Baca Juga: 6 Tempat Kuliner Mie Ayam Terenak dan Paling Laris Manis di Kuningan, Catat Alamatnya

Selanjutnya, jika nama kamu belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kamu bisa mengusulkan melalui Desa/kelurahan.

Perlu diketahui juga bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi usulan data.

Selanjutnya, usulan yang masuk kemudian akan ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh pemerintah daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: Berapakah Nominal Maksimal Tarik Tunai Dana KJP Plus 2023 Tiap Bulan? Simak Jawabannya Disini

Selanjutnya, siapakah sebenarnya yang pantas dan berhak menerima bantuan PKH tersebut?

Penerima atau peserta yang berhak menerima Program bantuan tersebut adalah Ibu Rumah Tangga yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS yang memenuhi kriteria.

Kriteria tersebut di antaranya Ibu hamil/nifas, memiliki bayi s.d usia prasekolah dan usia Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA), Penyandang disabilitas berat, dan untuk Lanjut Usia. Bantuan Komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Baca Juga: Bingung Pilih iPhone 14 Pro atau Samsung S23 untuk Nonton Konser? Simak Spesifikasi Sebelum Membeli

Jadi dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima bantuan PKH tersebut dan layak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah penerima yang tergolong ke dalam kategori keluarga miskin atau rentan yang memenuhi salah satu komponen di atas.

Meskipun sudah termasuk ke dalam keluarga miskin atau rentan, tapi tidak memenuhi salah satu komponen tersebut, maka tidak bisa menjadi Penerima Manfaat PKH.

Adapun besaran bantuan komponen untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Referensi 5 Kedai Mie Ayam di Mojokerto, Dijamin Lezat dan Murah Meriah

- Ibu Hamil Rp2.400.000

- Anak usia dini Rp2.400.000

- Sekolah Dasar Rp900.000

- SMP Rp1.500.000

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Sate Enak yang Cukup Terkenal di Magelang, Catat Alamat dan Jam Bukanya

- SMA Rp 2.000.000

- Penyandang Disabilitas berat Rp2.400.000

- Lanjut usia Rp2.400.000.

Demikian informasi terkait cara daftar PKH. Semoga membantu.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler