Serba-Serbi KJP Plus Tahap 2 2023: Besaran Bantuan, Kriteria Penerima dan Prediksi Jadwal Pencairan

24 Oktober 2023, 15:39 WIB
Informasi terkait serba-serbi KJP Plus tahap 2 2023 mulai dari besaran bantuan, kriteria penerima, hingga jadwal pencairan.* /Tangkapan layar kjpkjakarta.go.id.

PR DEPOK - Informasi terkait serba-serbi KJP Plus tahap 2 2023 mulai dari besaran bantuan, kriteria penerima, hingga jadwal pencairan akan diulas secara lengkap dalam artikel ini.

 

KJP Plus tahap 2 2023 merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sasaran penerima peserta didik SD hingga SMA/sederajat.

Pendataan untuk calon penerima KJP Plus tahap 2 2023 telah dibuka sejak 8 September 2023 dan saat ini sedang dalam masa penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Setelah penetapan penerima KJP Plus tahap 2 2023 melalui Keputusan Gubernur yang dijadwalkan berlangsung sampai 31 Oktober 2023 selesai, selanjutnya akan ada proses pencairan bantuan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam Legendaris di Tegallega Bandung: Nikmatnya Rasa yang Tak Tergantikan

Jika mengacu pada penyaluran sebelumnya, KJP Plus tahap 2 kemungkinan cair mulai awal November 2023 antara minggu pertama.

Bocoran terkait pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 juga pernah disampaikan oleh UPT P4OP selaku penyalur bantuan lewat kolom komentar salah satu unggahan di akun Instagram resminya.

 

"@whosdlaf Selamat Pagi. Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 dimulai bulan November," demikian keterangan admin Instagram@upt.p4op menjawab seorang warganet yang bertanya kapan KJP Plus tahap 2 cair.

Besaran bantuan yang disalurkan melalui program KJP Plus nominalnya bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: 10 Contoh Pantun Sumpah Pemuda 2023 4 Bait, Singkat Tapi Penuh Pesan Positif

Dari total bantuan yang disalurkan, penerima hanya bisa mencairkan secara tunai maksimal Rp100.000 per bulan.

Sisanya dapat dimanfaatkan secara non tunai untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah di merchant atau toko yang telah bekerjasama dengan Bank DKI selaku penyalur KJP Plus.

Rincian besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2023:

 

1. SD/MI

Biaya Rutin: Rp135.000/bulan
Biaya Berkala: Rp115.000/bulan
Total Bantuan: Rp250.000/bulan

Tambahan SPP untuk SD/MI swasta Rp130.000 per bulan.

Baca Juga: 7 Tempat Nongkrong Top Hits di Temanggung, Harganya Pas di Dompet

2. SMP/MTs

Biaya Rutin: Rp185.000/bulan
Biaya Berkala: Rp170.000/bulan
Total Besaran Dana: Rp300.000/bulan

Tambahan SPP untuk SMP/MI Swasta Rp170.000/bulan.

 

3. SMA/MA

Biaya Rutin: Rp235.000/bulan
Biaya Berkala: Rp185.000/bulan
Total Besaran Dana: Rp420.000/bulan

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta Rp290.000/bulan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sate Kambing Khas Tegal Lega di Bandung, Dijamin Ngeunah!

4. SMK

Biaya Rutin: Rp235.000/bulan
Biaya Berkala: Rp215.000/bulan
Total Besaran Dana: Rp450.000/bulan

Tambahan SPP untuk SMK Swasta Rp240.000/bulan.

 

5. PKBM

Biaya Rutin: Rp185.000/bulan
Biaya Berkala: Rp115.000/bulan
Total Besaran Dana: Rp300.000/bulan.

Baca Juga: Sektor Mana Saja yang Bisa Ajukan Pinjaman di KUR?

Lantas apa saja kriteria penerima KJP Plus?

1. Peserta didik berusia 6-21 tahun.

2. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso Sapi Terkenal di Tegal Lega Bandung, Nikmat dan Gurih dalam Satu Piring

4. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Demikian informasi tentang serba-rebi KJP Plus tahap 2 2023 mulai dari besaran bantuan, kriteria penerima, dan prediksi jadwal pencairan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler