PR DEPOK - Kategori masyarakat tertentu dari keluarga miskin atau rentan miskin berhak untuk mendapatkan bansos PKH berupa uang tunai.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bulan Desember ini menjadi kesempatan terakhir untuk dapat PKH di tahun 2023 bagi KPM yang termasuk dalam 7 kategori.
Nantinya, 7 kategori masyarakat tersebut bisa mencairkan bansos PKH baik di Kantor Pos maupun lewat Bank Himbara.
Selain itu, besaran bantuan yang akan diterima 7 kategori masyarakat pun berbeda-beda setiap tahunnya, dari Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun.
Agar bisa mendapatkan bansos, 7 kategori masyarakat tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yang terpenting adalah terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Serangan Harimau Sebabkan 3 Orang Tewas, Malaysia Pasang Belasan Perangkap Hewan Buas
7 Kategori Masyarakat Penerima PKH dan Besaran Bantuannya
Jika sudah terdaftar dalam DTKS, maka yang perlu diperhatikan adalah 7 kategori masyarakat yang berhak menerima PKH.
Berikut merupakan 7 kategori masyarakat yang berhak mendapat PKH, lengkap dengan besaran bantuannya:
Baca Juga: Hoki Bertemu Jodoh, 7 Shio Ini Diprediksi akan Menikah pada Tahun 2024
1. Ibu hamil atau nifas, dengan besaran bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini atau balita, dengan besaran bantuan Rp3 juta per tahun.
3. Siswa SD sederajat, dengan besaran bantuan Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP sederajat, dengan besaran bantuan Rp1,5 juta per tahun.
5. Siswa SMA sederajat, dengan besaran bantuan Rp2 juta per tahun.
6. Penyandang disabilitas, dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun.
7. Lansia, dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Demikian informasi terkait 7 kategori masyarakat penerima bansos PKH Desember 2023.***