Pencairan PKH dan BPNT 2024 Disalurkan via Himbara atau Kantor Pos? Berikut Penjelasannya

15 Januari 2024, 16:32 WIB
Estimasi mekanisme pencairan bansos PKH dan BPNT 2024. /Instagram @pkhkotabalikpapan/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikabarkan bakal kembali disalurkan pada tahun 2024.

Simak info mekanisme pencairan PKH dan BPNT 2024, kira-kira disalurkan via Himbara atau Kantor Pos?

Jawabannya mekanisme pencairan PKH dan BPNT 2024 disalurkan via Himbara dan juga Kantor Pos seperti tahun lalu.

Baca Juga: 5 Tempat Mie Ayam Favorit di Sukabumi, Rasa Enak dan Pengalaman Kuliner yang Menggoda!

Pencairan kedua bansos tersebut via Himbara ditargetkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

Sementara mekanisme pencairan PKH dan BPNT 2024 menyasar KPM di wilayah 3T atau yang tidak punya KKS.

Jika disalurkan via Himbara terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BSI maka PKH dan BPNT cair per dua bulan sekali.

Baca Juga: 4 Tempat Makan Bakso Favorit dan Rekomendasi di Payakumbuh, Lengkap dengan Alamatnya

Namun apabila disalurkan lewat Kantor Pos dirapel per tiga bulan sekali, sehingga dalam satu tahun bantuan cair dalam empat tahap.

Dari segi besaran bantuan sendiri masih sama dengan tahun 2023 baik itu PKH maupun BPNT.

Besaran BPNT yakni Rp200.000 per bulan yang artinya jika cair via Himbara KPM menerima dana bantuan Rp400.000 dalam tiap tahap pencairannya.

Baca Juga: Cara Mengajukan Bansos yang Tidak Kunjung Cair, Lapor Pakai 2 Cara Ini!

Untuk mekanisme pencairan melalui Kantor Pos KPM akan menerima dana BPNT Rp600.000, akumulasi dari tiga bulan bantuan.

Sementara itu besaran PKH bervariasi disesuaikan dengan kategori penerimanya yang kemudian dicairkan per tahap dalam satu tahun.

Berikut rincian kategori penerima dan besaran bantuan PKH 2024:

Baca Juga: TOP 9 Bakso Terenak dan Ternikmat di Parepare, Berikut Alamat Lengkapnya!

- Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

- Lansia dan penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.

- Siswa SD Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Wajib Dicoba! 7 Tempat Makan Favorit Tahun 2024 di Garut yang Rasanya Enak Menggoyang Lidah

- Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun.

- Siswa SMA Rp2 juta per tahun.

Demikian info mekanisme pencairan PKH dan BPNT 2024, yang disalurkan via Himbara dan Kantor Pos.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler