Usai Salurkan BSU, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon Iuran hingga 99 Persen

25 September 2020, 10:39 WIB
ILUSTRASI BPJS ketenagakerjaan /sehatq.com/.*/sehatq

PR DEPOK – Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19 pemerintah terus menggalangkan sejumlah program relaksasi dana bagi masyarakat.

Program relaksasi dana tersebut diberikan dalam bentuk beragam, baik itu subsidi, diskon hingga penggratisan biaya.

Setelah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan kini kembali meluncurkan program diskon iuran hingga 99 persen bagi para pengusaha atau pemberi kerja.

Baca Juga: Hindari Lonjakan Covid-19, Tiongkok Luncurkan Program Vaksinasi Massal Akhir September

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan itu disampaikan pada acara Sosialisasi Relaksasi Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar secara daring pada Kamis, 24 September 2020.

Dalam acara tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan diskon iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hadapi Kuartal Keempat Akhir Tahun, Zilingo Beri 5 Saran Bagi Pebisnis

"Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama enam bulan yakni untuk iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Diskon iuran diberikan hingga 99 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) atau pengusaha atau pemberi kerja hanya membayar 1 persen saja dari jumlah iuran yang ditetapkan.

Baca Juga: Bentuk Efisiensi, Pemerintah Tetapkan Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Adapun diskon iuran langsung diberikan pada pemberi kerja atau pengusaha tanpa harus melakukan pengajuan apabila dinilai telah memenuhi persyaratan.

Sedangkan persyaratan yang dimaksud adalah pekerja yang ada (existing) telah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2020, sedangkan bagi pekerja baru cukup membayar iuran penuh pada dua bulan pertama.

Bagi pekerja jasa konstruksi yang ada (existing) membayar satu persen iuran BPJS Ketenagakerjaan, di samping itu bagi pekerja baru membayar iuran secara penuh di bulan pertama dan untuk selanjutnya cukup membayar satu persen.

Baca Juga: Bertugas di TMMD Reguler Brebes, Serda Nurohim Motivasi Anak Membaca

Diskon iuran selanjutnya diberikan untuk program Jaminan Pensiun (JP) yang besarannya sama yakni 99 persen.

Sama dengan JKK, diskon iuran JP diberikan pada pekerja yang telah lunas pembayaran iuran secara penuh pada Juli 2020 dan mengajukan diskon ke BPJS Ketenagakerjaan.

Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga diberikan pada denda keterlambatan pembayaran iuran dari yang semula 2 persen menjadi 0,5 persen.

Baca Juga: Ingin Terlihat Unik, Seorang Pria Pangkas Batang Hidungnya

Selain diskon iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi perpanjangan waktu pembayaran iuran menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

Apabila tanggal 30 jatuh di hari libur maka iuran dibayarkan pada hari kerja sebelumnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler