Hore! Siswa SD-SMK Dapat THR Sebelum Lebaran 2024, Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair Tanggal Ini?

2 April 2024, 16:05 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD hingga SMK. /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR DEPOK – Dana pendidikan dari Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) akan cair mulai tanggal 5 April 2024? Benarkah?

Siswa dari berbagai jenjang, seperti SD, SMP, SMA-SMK, dan PKBM akan mendapatkan bonus tambahan dari bantuan tahap 2.

KJP Plus merupakan sebuah program bantuan biaya pendidikan yang ditujukan bagi siswa dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM sederajat.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu siswa yang terdaftar dalam Kartu Keluarga DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Rekomendasi 7 Bakso Paling Enak di Pangkalpinang, Buruan Cek Alamatnya di Sini!

Proses penyaluran kembali dana KJP Plus pada bulan April 2024 diharapkan dapat memberikan akses pendidikan minimal hingga tamat SMA atau SMK bagi siswa yang kurang mampu atau berada dalam kategori miskin.

Pada bulan April 2024, penyaluran KJP Plus masih tergolong dalam tahap 2 periode 2023. Pencairan terakhir dilakukan pada bulan Maret.

Selain itu, sebanyak 656.390 peserta didik menerima bantuan dari KJP Plus tahap 2 periode 2023 pada tanggal 4 Maret 2023.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Max 2 April 2024, Dilengkapi Cara Klaimnya

Pencairan bantuan KJP Plus pada bulan Maret 2024 dimulai dari siswa SD, kemudian dilanjutkan ke siswa SMP, SMA-SMK, dan terakhir PKBM sederajat.

Dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya, pencairan dana KJP Plus tahap 2 periode 2022 dimulai pada tanggal 3 April 2023, sesuai dengan pengumuman yang dibagikan oleh UPT P4OP melalui akun Instagramnya.

Dengan demikian, diperkirakan dana KJP Plus tahap 2 periode 2023 akan kembali tersedia pada awal bulan April 2024.

Baca Juga: 6 Ayam Goreng Paling Enak di Purwokerto, Dagingnya Empuk dan Luarnya Garing

Namun, perlu dicatat bahwa hal ini hanya merupakan perkiraan, dan informasi resmi dapat diakses secara berkala melalui akun media sosial UPT P4OP.

Selain mendapatkan dana, penerima bantuan KJP Plus juga berhak mendapatkan beberapa bonus, antara lain:

1. Kemudahan dalam mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun bagi siswa usia 6 hingga 21 tahun.

Baca Juga: Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Syawal 1445 H, Bagaimana dengan Pemerintah?

2. Akses gratis ke Trans Jakarta, Ancol, Museum, Ragunan, Monas, serta berbagai fasilitas lainnya dengan menunjukkan Kartu Jakarta Pintar, Kartu Pelajar, dan fotokopi Kartu Keluarga.

3. Kemudahan bagi orang tua penerima dana KJP Plus dalam membeli enam jenis pangan bersubsidi, seperti sembako.

Melalui program KJP Plus, diharapkan siswa yang kurang mampu atau berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dapat tetap melanjutkan pendidikan hingga tamat SMA/SMK dengan biaya pendidikan yang ditanggung sepenuhnya oleh APBD Provinsi DKI Jakarta.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler