Ekonom Sebut Fintech Miliki Peranan Penting Bantu Akselerasi Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi

11 November 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi Fintech. /Pexels/Burak K./

PR DEPOK – Ekonom, Josua Pardede menilai teknologi keuangan atau Fintech berperan membantu pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Ia mengatakan peran Fintech yang ditawarkan di tengah yakni memberikan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan.

“Pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial metodenya nontunai, artinya sudah menerapkan Fintech dan di saat bersamaan ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi,” kata Josua pada Rabu, 11 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berencana Kunjungi Habib Rizieq, Ridwan Kamil: kepada Siapapun Kita Wajib Silaturahmi

Menurutnya, kehadiran Fintech juga menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk naik kelas terutama dalam akses pembiayaan.

Salah satu model Fintech adalah perusahaan pinjam-meminjam daring atau P2P lending yang mempertemukan pemilik dana dengan peminjam melalui perusahaan aplikasi.

“Salah satu bagian dari Fintech adalah e-commerce, kalau penjualan barang UMKM sektor perdagangan punya market place tentu ia bisa bertahan tanpa mengandalkan transaksi offline,” ujarnya.

Fintech juga diharapkan mendorong inklusi keuangan Indonesia yang pada tahun 2019 mencapai 76 persen dan literasi keuangan yang masih tergolong rendah yakni 35 persen.

Baca Juga: Soroti Sikap Pemerintah, Habib Rizieq: Kita Bukan Musuh Negara

“Tidak ada keraguan bahwa tranformasi digital, atau salah satunya fintech ini akan mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dan mendorong produktivitas UMKM,” ucap Josua.

Maka dari itu, ia mendorong pemerintah mempercepat pengembangan infrastruktur digital hingga ke pelosok daerah untuk mendukung literasi dan inklusi keuangan digital melalui peran Fintech.

Untuk diketahui, pemerintah dalam APBN 2021 mengalokasikan anggaran Rp29,6 triliun untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) yang diharapkan mendukung transformasi digital hingga pelosok desa.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2020, jumlah fintech di Indonesia mencapai 286 entitas.

Baca Juga: Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Khofifah: Penghargaan Ini untuk Semua Rakyat Jawa Timur

Dari jumlah itu, 124 perusahaan merupakan perusahaan pinjam meminjam daring (P2P lending) terdaftar dan 33 berizin di OJK, 84 perusahaan inovasi keuangan digital tercatat dan tiga equity crowdfunding berizin.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler