Kemenaker Cairkan BSU Tahap IV di Termin Kedua November-Desember 2020 untuk 2,44 Juta Orang

21 November 2020, 14:40 WIB
Bantuan Subsidi Upah/ //Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 2,44 juta orang.

Subsidi tersebut masuk dalam pencairan tahap IV di termin kedua yaitu untuk periode November-Desember 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Mumi Seorang Biksu Berusia 200 Tahun Ditemukan Masih Hidup, Simak Faktanya

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji 'batch' IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun," kata Ida seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Penyaluran subsidi tahap IV itu, maka sampai saat ini Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Rincian penyaluran termin kedua sejauh ini adalah tahap I disalurkan kepada 2.180.382 orang, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 orang, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 orang dan tahap IV untuk 2.442.289 orang.

Baca Juga: Soal Kasus Kejahatan Seksual yang Terjadi di RPTRA, Status Ramah Anak DKI Jakarta Terancam Dicabut

Menaker Ida mendorong pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU tapi masih belum menerima, agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaporan itu nantinya dilakukan agar data pekerja yang kurang, dapat segera diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ucap Ida.

Baca Juga: Pakar Sebut Infrastruktur di Indonesia Memadai, Wilayah Pelosok Akan Terjangkau Distribusi Vaksin

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan itu disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin pertama kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin kedua sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler