Fasilitas fiskal diberikan untuk membantu importasi vaksin Covid-19 berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.
Baca Juga: Tips Hadapi Permasalahan Berulang dalam Menjalin Hubungan
PMK tersebut mengatur tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan impor pengadaan vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, subyek dalam PMK itu, menurut Sri Mulyani, yaitu pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah dan badan hukum atau non badan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.
Sedangkan, obyek yang diberikan fasilitas fiskal itu meliputi vaksin, bahan baku bmvaksin, peralatan untuk produksi vaksin karena akan dikirimkan juga vaksin dalam bentuk bahan curah dan peralatan untuk vaksinasi.
Baca Juga: Tips Belajar Bahasa Inggris Tanpa Kursus
Selain 1,2 juta vaksin yang telah tiba di Tanah Air itu, pemerintah juga sedang mengupayakan 1,8 juta dosis yang akan tiba pada awal Januari 2021.
Selain vaksin dalam bentuk jadi, rencananya pada Desember 2020 juga akan tiba sebanyak 15 juta dosis vaksin pada Januari 2021 rencananya sebanyak 30 juta dosis dalam bentuk bahan baku yang akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma.***