Ingin Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12? Simak Tips Persyaratannya di Sini!

- 2 Januari 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja.
Ilustrasi program Kartu Prakerja. /www.prakerja.go.id

2. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos);

3. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Adapun daftar hitam tersebut yakni pendaftar yang berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Respons Kritikan Musni Umar-Rizal Ramli Soal Ucapannya ke Natalius Pigai, Ruhut: kok pada Marah ya?

Bagi Anda yang ingin mendapatkan kesempatan Kartu Prakerja Gelombang 12, simak tips persyaratan di bawah ini agar lolos seleksi Gelombang 12:

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK), jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK;

3. Tanggal lahir harus sesuai KTP;

Baca Juga: Respons Pembubaran FPI, Rocky Gerung: Kekonyolan yang Memang dari Awal Sudah Dipersiapkan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x