Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta Cair 5 Januari 2021, Simak Kriteria Peserta yang Lolos di Sini!

- 2 Januari 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja.
Ilustrasi program Kartu Prakerja. /ANTARA/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja dari pemerintah bertujuan untuk mendukung perkembangan perekonomian Indonesia.

Program ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Berlaku pula bagi pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Lampu Hijau Soal Front Persatuan Islam, Refly: Silakan Beraktivitas, dengan Syarat...

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja telah berlangsung dari bulan April 2020 lalu.

Kabar baik di awal tahun 2021, insentif Kartu Prakerja akan kembali cair per tanggal 5 Januari 2021.

Akan tetapi, hanya untuk kriteria peserta yang telah memenuhi persyaratan saja. Anda dapat melihat kriterianya di akhir artikel ini.

Pihak Kartu Prakerja pun mengumumkan bahwa pihaknya akan kembali mencairkan insentif di awal tahun 2021.

Baca Juga: FZ Sebut Pemerintahan Jokowi Berantakan, Ferdinand: Kocak! Apa karena Ada Prabowo-Sandi di Kabinet?

“Sobat Prakerja, saat ini sebagian besar penyaluran insentif bulan Desember telah tersalurkan. Bagi Sobat yang belum menerima insentif, jangan khawatir. Penyaluran insentif akan dilanjutkan kembali tanggal 5 januari 2020,” ujar pihak Kartu Prakerja seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kartu Prakerja.

Kriteria peserta yang akan mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja senilai Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;

2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya;

Baca Juga: Eks FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Hati-hati Cara Licik Ular, Waspadalah!

3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan;

4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital;

5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs prakerja.go.id;

6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x