Baca Juga: Karangan Bunga Penuhi Kediaman Kapten Afwan, Ade Yasin: Saya Datang Sebagai Bupati dan Tetangga
Catatan Penting
1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.
2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.
3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.
Baca Juga: Bandingkan Mensos dan FPI, Teddy Gusnaidi: Giliran Risma yang Salah, Dibilang Dia Banyak Bantu Orang
4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.
Saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 12.
Baca Juga: Ngabalin Salah Unggah Foto Sriwijaya Air, Gus Umar: Sebar Hoaks Jauh Lebih Bahaya daripada Fadli Zon