Stimulus Listrik Diperpanjang hingga Juni 2021, Berikut Perbedaan Ketentuannya

- 10 Maret 2021, 16:06 WIB
Token Listrik Gratis PLN Maret 2021 Kembali Disalurkan, Segera Klaim dengan Login www.stimulus.pln.co.id
Token Listrik Gratis PLN Maret 2021 Kembali Disalurkan, Segera Klaim dengan Login www.stimulus.pln.co.id /Instagram/@pln_id.

PR DEPOK  Program stimulus listrik kembali diperpanjang hingga Juni 2021 oleh pemerintah.

Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyapaikan bahwa pemerintah akan memberikan diskon listrik kembali untuk masyarakat luas.

Namun, karena perekonomian nasional kini kian membaik, pemberian diskon tarif golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil tidak lagi diberikan sebesar 100 persen melainkan menjadi 50 persen.

Baca Juga: Marzuki Alie Minta Tak Salahkan Moeldoko Soal KLB: Beliau Mau Kerja Sama Balikan Marwah PD dari Partai Dinasti

“Untuk triwulan II dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen,” ujar Rida dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 10 Maret 2021.

Pelanggan yang mendapatkan diskon 50 persen tersebut merupakan pelanggan yang memakai daya listrik sebesar 450 V baik rumah tangga, bisnis kecil, maupun industri kecil.

Bagi pengguna listri pascabayar diskon tersebut akan diberikan saat pembayaran bulanan sedangkan bagi pengguna listrik prabayar diskon itu akan diberikan saat pembelian token.

Baca Juga: Berjuang di Pihak AHY 'Lawan' Kubu Demokrat Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Daya Juang tak Pernah Kami Kendurkan!

Sementara untuk pengguna listrik daya 900 VA akan diberikan diskon sebesar 25 persen saja.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x