Masyarakat bisa melihat sejumlah hal berikut untuk memperbesar lolos seleksi Kartu Prakerja.
1. Memenuhi Syarat dan Ketentuan Kriteria
Program Kartu Prakerja memiliki syarat dan ketentuan kriteria penerima, yakni WNI minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.
Kemudian pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Lalu, bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau gelombang sebelumnya, dan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah, seperti BST, BPNT, PKH, atau BSU.
Selain itu juga bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
Serta, bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
2. Mengisi Data Diri dengan Benar