Cara Mencairkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Beserta Syarat Dokumen Lengkap untuk Pencairan di Kantor Pos

- 23 Maret 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi pencairan bansos di Kantor Pos.
Ilustrasi pencairan bansos di Kantor Pos. /Antara/Prasetia Fauzani/

PR DEPOK – Bantuan sosial tunai (BST) dari Kementeria Sosial (Kemensos) ditargetkan kembali disalurkan mulai akhir Maret 2021 untuk pencairan tahap IV.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada 17 Maret 2021.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebelumnya sebagai penerima BST 2021 dari Kemensos, bisa segera melakukan pengecekan apakah terdaftar dalam penerima BST tahap IV.

Baca Juga: Pada Kasus Dugaan Suap Pengadaan Bansos JPB, KPK dalami 3 Saksi dari Vendor Pelaksana

Pengecekan bisa dilakukan di laman resmi DTKS Kemensos, yakni dtks.kemensos.go.id.

Jika sudah dipastikan menjadi penerima BST IV, maka masyarakat penerima bisa melakukan pencairan mulai akhir Maret 2021.

Bagi masyarakat yang belum dinyatakan sebagai penerima BST 2021 dari Kemensos, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Kembali Cair Akhir Maret 2021

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS Kemensos.

Pencairan BST tahap IV bisa dilakukan melalui kantor POS yang telah ditentukan.

Namun, khusus bagi warga wilayah Jabodetabek, BST tahap IV dari Kemensos akan disalurkan langsung melalui petugas POS ke alamat masing-masing atau melalui pihak RT/RW setempat.

Masyarakat yang sudah dipastikan menjadi penerima BST tahap IV dari Kemensos, bisa melakukan pencairan dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Fakta: Aktor Irwansyah Dikabarkan Meninggal Dunia, Simak Faktanya

Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan BST Tahap IV

1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST tahap IV di dtks.kemensos.go.id dengan mengunakan NIK KTP (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).

Anda juga bisa mendatangi langsung RT/RW, perangkat Desa/Kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pengecekan.

2. Ingat, tidak ada potongan apapun dalam penyaluran uang bantuan program BST Maret 2021. Jika terdapat tindak kecurangan, seperti potongan atau dengan alasan apapun, bisa segera melapor ke layanan pengaduan Kemensos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 23 Maret 2021: Virgo, Orang Lain Kesal dengan Tingkah dan Kata-kata Anda

3. Untuk masyarakat yang mencairkan langsung di kantor POS, pastikan membawa syarat dokumen sebelum melakukan pencairan tahap IV di kantor POS.

Syarat Dokumen Pencairan BST Tahap IV di Kantor POS

1. Bawa surat undangan pencairan BST tahap IV yang diberikan oleh RT/RW. Surat tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Cair Akhir Maret 2021 untuk Tahap II

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Bawa dokumen asli KTP dan KK.

Cara Pencairan BST Tahap IV di Kantor POS

1. Ambil nomor urut atau antrean setelah tiba di Kantor POS.

2. Setelah sampai giliran Anda, serahkan KTP atau KK serta surat undangan dari RT kepada petugas loket POS.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan PKH 2021, Kembali Cair Akhir Maret 2021

3. Selanjutnya, petugas loket POS akan men-scan barcode pada surat undangan.

4. Jika data sudah sesuai, BST tahap IV akan langsung diterima masyarakat.

Hal yang perlu ditekankan, bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST tahap IV tersebut di kantor POS.

Layanan Pengaduan

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan PKH 2021, Kembali Cair Akhir Maret 2021

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x