PR DEPOK – Pada bulan Maret 2021 ini, pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2 cukup beruntung.
Pasalnya, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp5 juta seperti sebelumnya.
Melalui artikel ini, Anda dapat mengecek apakah Anda mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di akhir artikel ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta diberikan pemerintah dengan tujuan untuk membantu karyawan yang terkena dampak Covid-19.
Anda bisa cek BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 cara, salah satunya yakni melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.