PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI kembali menyalurkan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) mulai 26 Maret 2021.
Bansos KLJ kembali disalurkan untuk periode pencairan triwulan I 2021 atau Januari hingga Maret 2021.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, total bantuan KLJ triwulan I 2021 mencapai Rp1,8 juta per penerima manfaat.
Bansos KLJ tersebut diberikan kepada warga lansia DKI Jakarta yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Selain itu, bansos KLJ juga diberikan kepada warga lansia DKI Jakarta yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Nantinya, bansos KLJ disalurkan melalui ATM Bank DKI yang diberikan kepada pemilik KLJ. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan bansos KLJ, warga lansia DKI Jakarta harus memiliki Kartu Lansia Jakarta terlebih dahulu.
Adapun kriteria dan syarat untuk mendapatkan Kartu Lansia Jakarta yakni sebagai berikut.