PR DEPOK - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono melaporkan, satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor kasus unlawful killing meninggal karena kecelakaan tunggal pada Januari 2021.
"Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021," ucap Rusdi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Rusdi menyebut kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.45 WIB. EPZ mengendarai sepeda motor jenis kemudian mengalami kecelakaan dan meninggal dunia satu hari setelahnya.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (EPZ) dinyatakan meninggal dunia," tutur Rusdi.
Kabar ini pun kemudian ditanggapi oleh mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Diduga Berupaya Provokasi Massa, 5 Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Mustofa mengatakan jika kabar itu benar, maka dia meminta Polri untuk rehabilitasi nama oknum polisi tersebut dan cabut status tersangkanya.