PR DEPOK - Soal perkara dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 Laskar FPI, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi pada Rabu 17 Maret 2021.
"Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Meski Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan perkara tersebut, tetapi Dirtipidum enggan menjelaskan sosok ketujuh saksi tersebut.
Sebelumnya, Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dari penyelidikan ke penyidikan terhitung pada Rabu 10 Maret 2021.
Sejak naik status, 3 anggota Polda Metro Jaya masih menjadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 Laskar FPI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Senin 15 Maret 2021, mengatakan saat ini proses penyidikan perkara masih berlangsung.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 17 Maret 2021: Capricorn, Persahabatan dapat Berkembang Jadi Hubungan Serius
"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.