Meski Sudah Jadwalkan Pemeriksaan Perkara Hari Ini, Polri Enggan Ungkap Sosok 7 Saksi Penembakan Laskar FPI

- 17 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri.
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri. /Antara

PR DEPOK - Soal perkara dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 Laskar FPI, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi pada Rabu 17 Maret 2021.

"Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Meski Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan perkara tersebut, tetapi Dirtipidum enggan menjelaskan sosok ketujuh saksi tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Marah-marah Usai Sidang Ditunda, Guntur Romli: Keterlaluan Hina Martabat Pengadilan

Sebelumnya, Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dari penyelidikan ke penyidikan terhitung pada Rabu 10 Maret 2021.

Sejak naik status, 3 anggota Polda Metro Jaya masih menjadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 Laskar FPI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Senin 15 Maret 2021, mengatakan saat ini proses penyidikan perkara masih berlangsung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 17 Maret 2021: Capricorn, Persahabatan dapat Berkembang Jadi Hubungan Serius

"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x