Meski Sudah Jadwalkan Pemeriksaan Perkara Hari Ini, Polri Enggan Ungkap Sosok 7 Saksi Penembakan Laskar FPI

- 17 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri.
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri. /Antara

Baca Juga: Bongkar Sebab Billy Syahputra dan Amanda Manopo Putus, Raffi Ahmad: Cemburu sama Lawan Mainnya

Sementara itu, berdasarkan keterangan Mohammad Choirul Anam, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap 4 laskar merupakan tindakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 Laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.

Keenam Laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah