Baca Juga: Bongkar Sebab Billy Syahputra dan Amanda Manopo Putus, Raffi Ahmad: Cemburu sama Lawan Mainnya
Sementara itu, berdasarkan keterangan Mohammad Choirul Anam, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap 4 laskar merupakan tindakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 Laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.
Keenam Laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.***