Polri Temukan Unsur Pidana Usai Gelar Perkara 'Unlawfull Killing' Penembakan Laskar FPI

- 10 Maret 2021, 19:20 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /dok.foto/Divisi Humas Polri/

PR DEPOK – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, bahwa Bareskrim Polri telah menaikkan status penyelidikan kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya gelar perkara. Hasilnya, penyidik Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus "unlawfull killing" penembakan empat anggota Laskar FPI tersebut.

"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: China Luncurkan Paspor Virus untuk Meningkatkan Perjalanan Internasional dan Dorong Pemulihan Ekonomi

Brigjen Rusdi menyebutkan, 3 anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor.

Brigjen Rusdi juga menjelaskan, bahwa ketiganya kini telah berstatus non aktif. Hal ini demi kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tiga anggota Polri tersebut diketahui berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Brigjen Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Brigjen Rusdi.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi dan Klarifikasi Soal Kerumunan di Restorannya, Rizky Billar: Itu di Luar Kuasa Saya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x