Ketika ditanya mengenai barang bukti apa yang dapat menguatkan putusan Bareskrim Polri menaikan status perkara tersebut ke penyidikan, Brigjen Rusdi mengatakan, bahwa semua bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM, menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.
"Bukti bisa bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bisa bukti-bukti yang lain, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim ini juga bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut," kata Brigjen Rusdi.
Untuk diketahui, dalam peristiwa kontak tembak antara anggota Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Bareskrim Polri menangani dua laporan polisi.
Baca Juga: Sukses Singkirkan Juventus, Pepe Pede Porto akan Sulit Dikalahkan Tim Manapun di Liga Champions
Laporan polisi pertama bernomor 1340, berisi tentang peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama oleh Laskar FPI terhadap petugas kepolisian yang tengah menjalankan tugas.
Laporan tersebut telah diselidiki, dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam orang tersangka tersebut merupakan anggota Laskar FPI. Namun, seperti yang diketahui, enam tersangka tersebut saat ini telah meninggal dunia.
Dengan mengacu pada Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, yang menyebutkan penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan "nebis in idem", tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluarsa, maka Polri menghentikan penyidikan terhadap enam tersangka yang telah meninggal dunia tersebut.
"Memenuhi Pasal 109 ini maka dilakukan penghentian penyidikan terhadap laporan polisi bernomor 1340," kata Brigjen Rusdi.