Polri Temukan Unsur Pidana Usai Gelar Perkara 'Unlawfull Killing' Penembakan Laskar FPI

- 10 Maret 2021, 19:20 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /dok.foto/Divisi Humas Polri/

Laporan polisi kedua dengan nomor 0132, berisi laporan tentang meninggalnya 4 anggota FPI.

Proses penyelidikan terhadap laporan tersebut telah berjalan. Hari ini, Rabu, 10 Maret 2021, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan laporan tersebut.

Brigjen Rusdi menambahkan, dalam penyelesaian perkara ini Polri berupaya menyelesaikannya sesuai rekomendasi Komnas HAM.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Kapolri Minta Layanan Lantas Beralih ke Digital

"Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Brigjen Rusdi.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah