Rusdi memastikan publik dapat memantau perkembangan dari penanganan perkara unlawful killing yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.
Rusdi juga menyebut 7 saksi yang akan diperiksa dipastikan dapat menjelaskan kasus tersebut.
"Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar Rusdi.
Sedangkan, untuk status 3 anggota Polda Metro Jaya, menurut Rusdi, statusnya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti.
Saat bukti dinyatakan lengkap, maka dikonstruksi kasus yang sebenarnya dapat dilakukan hingga selanjutnya penyidik akan menetapkan status mereka menjadi tersangka.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut diketahui telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 Laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI bersama para pengawalnya dengan sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.