PR DEPOK – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI.
TP3 enam laskar FPI yang wakili Amien Rais itu melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 9 Maret 2021.
Kedatangan Amien Rais itu dibenarkan Menko Polhukam Mahfud MD setelah dirinya mendampingi Jokowi menerima anggota TP3.
Mahfud MD menerangkan bahwa intinya, anggota TP3 menyampaikan dua hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI beberapa waktu lalu.
“Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara di hadapan neraka jahanam,” tutur Mahfud MD.
Atas pernyataan Amien Rais yang disampaikan Mahfud MD itu, pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara lewat video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya Refly Harun.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 11 Maret 2021, Refly Harun mengatakan terdapat formalisme hukum terkait penyelesaian kasus penembakan enam laskar FPI.