Kata Refly Soal Isu Moeldoko Rebut Demokrat Demi Muluskan Langkah Jokowi 3 Periode: Saya Kira Mudah Sekali

- 8 Maret 2021, 17:39 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari dugaan yang menyebutkan bahwa pengambilalihan Partai Demokrat bertujuan untuk memuluskan jalan Presiden RI Joko Widodo untuk menjabat selama 3 periode.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Senin, 8 Maret 2021, ia mengatakan ada 3 syarat paling penting yang harus dipenuhi untuk dapat mengubah konstitusi.

"Satu, usul perubahan itu disampaikan oleh minimal 1/3 jumlah anggota MPR, anggota MPR itu adalah anggota DPD dan anggota DPR. Kita tahu bahwa jumlah anggota DPR itu 575, dan jumlah anggota DPD 136. Jadi jumlah anggota MPR itu 711," ujar Refly  seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Disambangi AHY, Plt Ketua KPU Ilham Saputra Akui Prihatin dengan Adanya Polemik di Tubuh Partai Demokrat

Baca Juga: Kaesang Dikabarkan Khianati Pacarnya dan Gandeng Kekasih Baru, Gus Umar: Gue Dukung dengan Cewek Barunya

Oleh karena itu, katanya, untuk bisa mengusulkan perubahan konstitusi itu cukup dengan 1/3 dari 711 anggota MPR, yakni sekitar 237 anggota.

Akan tetapi, tutur Refly, yang memberatkan proses pengusulan perubahan konstitusi itu adalah sidang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR, yaitu 473 anggota.

"Nah pengambilan keputusan minilai separuh dari jumlah anggota MPR, kira-kira 356. Jadi perubahan konstitusi itu mungin dilakukan kalau 237 orang mengusulkan, minimal 474 hadir dan minimal 356 orang setuju dengan perubahan tersebut," tuturnya menerangkan.

Baca Juga: Tak Hanya Tunjukan Hasil Swab PCR, Penumpang dari Luar Negeri Kini Harus Jalani Karantina

Untuk diketahui, koalisi Presiden Jokowi sekarang sebetulnya sudah memenuhi syarat untuk perubahan konstitusi, kecuali syarat minimal 2/3 anggota MPR hadir.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x