Pemkot Tangerang Usulkan Makam Oey Kiat Tjin Jadi Cagar Budaya

- 5 Mei 2024, 09:05 WIB
Kapitan Oey Kiat Tjin, tokoh bersejarah di Kota Tangerang.
Kapitan Oey Kiat Tjin, tokoh bersejarah di Kota Tangerang. /Pemkot Tangerang

PR DEPOK - Rizal Ridolloh, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengungkapkan bahwa pemerintah setempat telah mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Pusat untuk mengakui makam Kapiten Oey Kiat Tjin di Karawaci sebagai situs cagar budaya. Proses ini masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga.

Menurut Ridolloh, makam Kapiten Oey Kiat Tjin diusulkan menjadi cagar budaya karena memiliki nilai sejarah yang terkait dengan etnis Tionghoa (Tionghoa Benteng).

Makam ini dianggap sebagai bagian dari situs bersejarah yang memenuhi kriteria administratif sebagai cagar budaya, termasuk usia bangunan yang hampir mencapai 100 tahun serta nilai historis yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga: Inilah 9 Bakso Terenak di Kota Ambon yang Cocok Buat Jajan! Cek Alamatnya

Diharapkan bahwa dengan penetapan makam Kapiten Oey Kiat Tjin sebagai cagar budaya, akan menjadi tambahan situs bersejarah yang dapat memberikan pembelajaran yang baik bagi masyarakat.

Elsa Novia Sena, seorang Content Creator Budaya Peranakan Tionghoa, menjelaskan bahwa Oey Kiat Tjin merupakan seorang Landheer Karawatji atau tuan tanah, yang kemudian menjabat sebagai Kapitein der Chinezen Tangerang.

Yaitu kepala pemerintahan sipil Tionghoa lokal terakhir di Tangerang pada tahun 1928. Peran Kapiten ini mencakup pengaturan perizinan, urusan politik, dan ritual keagamaan di wilayah tersebut.

Setelah masa pemerintahan Belanda, sistem kepemimpinan kapitan tidak lagi berlaku, sehingga Oey Kiat Tjin menjadi Kapitan terakhir di Kota Tangerang.

Baca Juga: Daftar 6 Sate Paling Enak di Karawang, Bumbunya Medhok Cocok Disantap Pakai Lontong ataupun Nasi Hangat

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah