Demi Tingkatkan Nilai Produk UMKM Perempuan, Pemerintah Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual

- 4 Mei 2024, 19:01 WIB
Ilustrasi UMKM. Pemerintah mendorong pendaftaran kekayaan intelektual atau KI pada produk UMKM perempuan untuk meningkatkan nilai.
Ilustrasi UMKM. Pemerintah mendorong pendaftaran kekayaan intelektual atau KI pada produk UMKM perempuan untuk meningkatkan nilai. /Pixabay/MarCuesBo/

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian khusus pada pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh perempuan.

Menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, pemerintah terus memberikan kesempatan kepada perempuan untuk memahami dan memanfaatkan kekayaan intelektual guna meningkatkan nilai tambah pada karya mereka serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

"Pemerintah terus memberikan ruang bagi perempuan untuk dapat memahami dan memanfaatkan kekayaan intelektual untuk memberi nilai tambah pada karya mereka dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan." kata Min Usihen Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM perempuan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) mereka.

Baca Juga: 5 Seblak Terpedas di Bogor, Levelnya Luar Biasa Wajib Dikunjungi

Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah pada produk yang dihasilkan serta melindungi hak-hak kreatif para pelaku UMKM perempuan.

Apa itu Kekayaan Intelektual (KI)?

Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, desainer, dan pencipta atas karya intelektual mereka. KI meliputi hak cipta, hak paten, merek dagang, dan desain industri.

Cara Mendapatkan Kekayaan Intelektual (KI):

Baca Juga: Sadis! Suami Tega Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh dan Jeroan Korban Ditawarkan ke Warga

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah