PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) kembali memberikan subsidi BLT untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Seperti diketahui, BLT UMKM termasuk salah satu bantuan yang akan terus dibagikan pemerintah di tahun 2021.
Hal ini bisa dilakukan dengan cara terus memberikan stimulus bagi para pelaku usaha kecil, menengah dan besar untuk terus bergerak maju di tengah Covid-19.
Sama seperti tahun 2020, BLT UMKM Rp 1,2 juta ditahun 2021 akan menyasar pegusaha UMKM yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing Kamis, 15 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini
Para pemilik UMKM dapat segera datang ke Dinas Koperasi UKM tempat mereka tinggal dengan membawa dokumen-dokumen pendaftaran ini agar lolos seleksi penerima Banpres.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali memberikan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro tahun 2021. Tidak tanggung-tanggung, Kemenkop UMKM telah menetapkan total anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pada Rabu, 7 April 2021.
Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.
Namun perlu diketahui, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini sebab hanya yang memenuhi 6 kriteria di bawah ini yang dapat menerimanya:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.
4. Bukan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa diajukan ke Kelurahan atau Kecamatan tempat tinggal.
Sedangkan syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Baca Juga: Jadwal Acara TV NET, SCTV, dan Indosiar Kamis, 15 April 2021: Bakal Tayang Piala Menpora
Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp1,2 juta akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan Lembaga Pengusul secara langsung dan hanya 1 kali.
Penerimaan Banpres UMKM Produktif tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Bagi penerima Banpres UMKM Rp 1,2 juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.***