Akses eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP untuk Cek Penerima Banpres BPUM BRI Tahap 2 2021

- 26 April 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)  membuka pengajuan Banpres BPUM 2021 pada April 2021.

Banpres BPUM 2021 dari Kemenkop UKM ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro.

Bantuan yang diberikan melalui Banpres BPUM 2021, yakni sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Real Madrid vs Chelsea, Perang Strategi Zinedine Zidane melawan Thomas Tuchel

Masyarakat pelaku usaha mikro bisa mengajukan diri ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten atau kota masing-masing untuk mendapatkan Banpres BPUM 2021.

Setelah mengajukan diri, masyarakat dapat mengecek apakah berhak menjadi penerima Banpres BPUM 2021.

Pengecekan bisa dilakukan secara online dengan menggunakan NIK KTP melalui e-form yang disediakan BRI sebagai mitra penyaluran BPUM 2021 Kemenkop UKM.

Baca Juga: Soal Prajurit KRI Nanggala 402, AHY: Ini Peristiwa Luar Biasa, Perhatian Pemerintah pun Harus Luar Biasa

Untuk lebih jelasnya, berikut cara mengecek penerima banpres BPUM 2021 melalui e-form BRI.

Cara Cek  Penerima Banpres BPUM 2021

1. Login via eform.bri.co.id/bpum.

2. Gunakan nomor NIK KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4.  Klik proses inquiry.

Baca Juga: Miris! Seekor Kucing Ditangkap Petugas karena Diduga Selundupkan Narkoba ke Dalam Penjara

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan  banpres BPUM 2021 bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran banpres BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar banpres BPUM 2021.

Baca Juga: Beri Dukungan Moril Keluarga Awak KRI Nanggala-402, Mensos Risma: Semoga yang Ditinggalkan Diberikan Ketabahan

Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima banpres BPUM 2021, bisa melakukan pencairan bantuan di BRI.

Adapun syarat dokumen untuk pencairan banpres BPUM 2021 yakni sebagai berikut.

Syarat Dokumen Pencairan Banpres BPUM 2021 

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah Instruksikan Masyarakat Seiman Lakukan Salat Gaib bagi Prajurit TNI KRI Nanggala 402

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima banpres BPUM 2021 tersedia di bank BRI).

Untuk lebih lengkapnya mengenai cara pencairan banpres BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara mencairkan Banpres BPUM 2021 di BRI.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: SBY Janjikan Indonesia Akan Maju jika Partai Demokrat Menjalani Pemerintahan, Simak Faktanya

Layanan pengaduan Banpres BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM 

Masyarakat yang memiliki kendala terkait banpres BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Kerjasama Pertanian Pemerintah DKI Jakarta, Anies: Terima Kasih sudah Menyiapkan Pangan bagi Kami

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus banpres BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x