Bisa Daftar Lewat HP, Berikut Link Pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi Daerah Jakarta Utara

- 23 April 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM 2021.
Ilustrasi BPUM BLT UMKM 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 agar dapat terus bertahan dan bangkit kembali melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.

Pada umumnya pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 juta harus memiliki kriteria sebagai berikut.

Baca Juga: Bandingkan Tingkat Kepuasaan Anies Baswedan dan Ahok-Djarot, Guntur Romli: Sudah Tamat Anies Jadi Gubernur DKI

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima KUR

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x