PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 agar dapat terus bertahan dan bangkit kembali melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.
Pada umumnya pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 juta harus memiliki kriteria sebagai berikut.
Baca Juga: Sindir Menhan Soal Tragedi Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Abdullah Rasyid: Harusnya Prabowo Malu
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Ungkap Kesedihan Peristiwa KRI Nanggala-402, Puan Maharani: Kita Bangga Punya Prajurit Matra Laut
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.
Untuk pendaftarannya sendiri bisa melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota..
Demi mempermudah pendaftaran beberapa pemerintah kabupaten atau kota menyediakan pendaftaran online.
Salah satunya yakni Pemerintah Jakarta Pusat menyediakan beberapa link yang bisa diakses untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta berikut.
Gambir: bpumgambir2021
Senen: bpumsenen2021
Baca Juga: Bisa Daftar Lewat HP, Berikut Link Pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi Daerah Jakarta Timur
Sawah Besar: bpumsawahbesar2021
Kemayoran: bpumkemayoran2021
Johar Baru: bpumjoharbaru2021
Tanah Abang: bpumtanahabang2021
Menteng: bpummenteng2021
Cempaka Putih: bpumcempakaputih2021
Sebagai informasi tambahan bagi Anda yang merasa sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa melakukan pengecekan melalui situs eform.bri.co.id/bpum.***