Segera Cek Link eform.bri.co.id/bpum untuk Ketahui Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021

- 28 April 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi pengecekan kepesertaan BPUM di eform.bri.co.id
Ilustrasi pengecekan kepesertaan BPUM di eform.bri.co.id /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

PR DEPOK – Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha agar bangkit di masa pandemi Covid-19.

Di tahun 2021 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Minta Aparat Adil terhadap Munarman, Andi Arief: Dia Kawan Baik Saya, Tak Yakin Dia Terlibat Terorisme

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Sindir Penggeledahan Bekas Markas FPI, Christ: KKB Papua Tak Penting, yang Penting Bikin Heboh Petamburan

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x