PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka penganjuang atau pendaftaran banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada April 2021.
Untuk memudahkan pendaftaran banpres BPUM pada April 2021 ini, sejumlah Dinas Koperasi di sejumlah daerah membuka pendaftaran banpres BPUM secara online.
Meskipun pendaftaran banpres BPUM dapat dilakukan secara online, pendaftar tetap diminta menyerah sejumlah syarat dokumen seperti halnya melakukan pendaftaran secara offline atau langsung.
Baca Juga: Simak Syarat Dokumen Lengkap Pendaftaran Bantuan UMKM Online BPUM 2021 Kota Bandung
Salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).
Untuk mendapatkan SKU atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.
Pendaftaran perizinan UMKM online ini gratis, tanpa dipungut biaya.
Untuk melakukan pendaftaran perizinan UMKM online, lakukan terlebih dahulu registrasi di website OSS.