Cara registrasi Akun OSS
1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.
2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “daftar masuk”, lalu klik “daftar” hingga muncul form registrasi.
Baca Juga: Akses siumkm.bandung.go.id/bpum2021 untuk Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bandung 2021
3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.
4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.
5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “saya mengerti dan menerima syarat dan ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “submit”.
6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.
Baca Juga: Gugur di KRI Nanggala-402, Ini Sosok Lettu Laut Muhadi Pendiri Saka Bahari Parimo
Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.