Cara Daftar Perizinan UMKM Online
1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.
2. Kemudian klik tombol “perizinan berusaha”, lalu klik “perseorangan”.
3. Selanjutnya pilih:
Baca Juga: Pertengahan Bulan Ramadhan, Harga Bahan Pangan Relatif Turun di Pasar Agung Depok
Untuk skala usaha mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.
Untuk skala usaha kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.
5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.