Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id untuk Dapatkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 26 April 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “perizinan berusaha”, lalu klik “perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Baca Juga: Pertengahan Bulan Ramadhan, Harga Bahan Pangan Relatif Turun di Pasar Agung Depok

Untuk skala usaha mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.

Baca Juga: Soroti Stepanus Robin yang Pakai Rompi Oranye Bukan Cokelat Muda, Gus Umar: Penyidik KPK Jadi Tersangka, Ajaib

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Lembaga OSS-BKPM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah