Pengusaha tak Bisa Bayar THR? Kadin DKI: Lakukan Sesuai Kesepakatan dan Minta Pekerja Mengerti Kondisi

- 1 Mei 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

PR DEPOK - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap tunjangan hari raya (THR) yang tidak bisa dibayarkan pengusaha kepada pekerja dapat dilakukan sesuai peraturan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang pada Sabtu, 1 Mei 2021.

"Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama. Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR," kata Sarman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Gerakan Pemuda Kristen Tuntut Munarman Dibebaskan, Ferdinand: Tidak Wakili Agama, Orang Ini Bisa Dipidana

Pengusaha, menurut dirinya, tidak akan menghindar dari tanggungjawab membayar THR. Namun, pekerja diminta memahami kondisi yang dialaminya.

"Yang jelas pengusaha tidak lari dari tanggung jawab membayar THR, hanya memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen," tuturnya.

Sarman mengungkapkan sejumlah sektor usaha masih kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran THR secara penuh. Hal ini terjadi akibat mereka belum bisa bangkit dipukul pandemi Covid-19.

Baca Juga: Veronica Koman Tolak Label OPM-KKB Teroris, Ferdinand: Andai Bicara di Depanku, Mukanya Kupastikan Makin Jelek

Adapun sektor-sektor yang dimaksud yakni di antaranya hotel, travel, transportasi, restoran, cafe, pusat hiburan, ritel, properti, otomotif, jasa, dan event organizer (EO).

"Pemerintah harus dapat memberikan kebijakan/regulasi yang memanyugi semua pengusaha dan pekerja. Dengan pertumbuhan ekonomi kita yang masih minus menjadi indikator bahwa memang ekonomi kita masih belum pulih dan sektor swasta masih stagnan," ucapnya.

"Harapan kita badai pandemi Covid-19 segera berakhir, ekonomi perlahan pulih dan pengusaha sudah dapat membayar THR tepat waktu," kata Sarman menambahkan.

Baca Juga: Suami Tega Pukuli Istri yang Sedang Hamil karena Tidak Diberi Pinjam HP untuk Bermain Judi Online

Jika suatu pengusaha bisa memberikan THR secara penuh kepada pekerjanya, maka dia mengapresiasinya. Langkah ini mendukung kebijakan pemerintah mendorong konsumsi rumah tangga pada Ramadhan dan Idulfitri.

"Ini (THR) akan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," tuturnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah meminta serikat pekerja dan pengusaha memantau pengaduan THR di Posko THR 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Covid-19 Jadi Alasan Potong THR PNS, Ricky: Sebenarnya dengan Utang Ugal-ugalan yang Meroket

"Kita tetap berharap teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh maupun teman-teman pengusaha terlibat memantau secara langsung Posko THR," ucapnya,

Dari hal ini serikat pekerja dan pengusaha dapat menganalisa bagaimana kemajuan pembayaran THR. Hal ini dasarkan dari berbagai pengaduan yang dilaporkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x