Pelaku Usaha Mikro Masih Berkesempatan Daftar Banpres agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 7 Mei 2021, 16:45 WIB
Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta masih dibuka hingga Agustus 2021.
Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta masih dibuka hingga Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Pelaku Usaha Mikro masih berkesempatan untuk daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021, agar dapat uang BLT UMKM Rp1,2 juta.

Program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini dapat membantu memenuhi kebutuhan para pelaku usaha mikro di tengah Pandemi Covid-19.

Pelaku Usaha Mikro yang telah terdaftar sebagai penerima Banpres, akan mendapat uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta, yang dapat dicairkan sekaligus tanpa ada potongan sepeserpun.

“Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Baca Juga: Geram Ada WNA China Positif Covid-19 yang Bisa Masuk RI, Mardani Ali: Pemerintah Maunya Apa Sih? Ampun Deh

“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” lanjutnya.

Pelaku Usaha Mikro berkesempatan daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta hingga akhir Agustus 2021. Pendaftaran bisa dilakukan di Dinas Koperasi UKM.

“Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, ada sasaran atau target spesifik penerima B{UM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin,” ujar LaNyalla.

Baca Juga: Salat Idul Fitri, Pemkot Depok: Tempat Ibadah di Zona Merah dan Oranye Solat Ied di Rumah

Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sambut Lebaran, Bonus Top-up Event dan Bagi-bagi Skin Gratis Game Free Fire

Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan, dan ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta di Dinas Koperasi setempat.

Berikut ini alur untuk mengajukan permohonan agar dana BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021 cair ke rekening Anda:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotocopy e-KTP, fotocopy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

Baca Juga: Ibunda Atta Halilintar Tampil Modis dengan Tenteng Hermes Seharga Mobil

a. NIK sesuai dengan e-KTP

b. Nomor Kartu Keluarga (KK)

c. Nama lengkap sesuai e-KTP

d. Tanggal lahir

e. Jenis kelamin

f. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/ Kelurahan

g. Bidang Usaha

h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS atau WhatsApp).

Meski anggaran tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta diharapkan bisa membantu para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Tahun sekarang memang cuma Rp1,2 juta, lebih sedikit dibanding tahun lalu yang sebesar Rp2,4 juta. Tapi bantuan ini tetap akan membantu teman-teman pelaku usaha mikro untuk digunakan sebagai dana segar modal usaha. BPUM akan membantu pelaku usaha mikro bertahan di tengah pandemi,” imbuhnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x