Salat Idul Fitri, Pemkot Depok: Tempat Ibadah di Zona Merah dan Oranye Solat Ied di Rumah

- 7 Mei 2021, 16:00 WIB
Balaikota Depok. *
Balaikota Depok. * //ANTARA/Foto/Feru Lantara./

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menghimbau meminta masyarakat yang rumahnya berada di area zona merah dan zona oranye pada tingkat RT untuk tidak melaksanakan salat Ied secara berjamaah di Masjid.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 7 Mei 2021, Hal tersebut dikarenakan adanya instruksi dari Pemerintah Pusat tentang mengenai penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai Zonasi.

Baca Juga: Ibunda Atta Halilintar Tampil Modis dengan Tenteng Hermes Seharga Mobil

Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong Akan Dimulai 17 Mei 2021. Prioritas Bagi Pekerja Perusahaan Manufaktur dan Tekstil

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kota Depok, Dadang Wihana memberikan penjelasan tentang pelaksanaan salat Ied nantinya akan sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, akan juga dilihat dari parameter pada PPKM Mikro.

"Tercatat hingga kini ada satu zona merah dan 31 zona oranye, nanti pada minggu depan akan kita pantau lagi jumlahnya semoga ada banyak perubahan," kata Dadang Wihana.

Baca Juga: Sindir Habib Rizieq Shihab Sebut Tak Nyaman Dipenjara, Ferdinand Hutahaean: Buktikan Kegaranganmu

Baca Juga: 1 dari 85 WNA China Positif Covid-19, Sindiran Azzam: Tak Perlu Dibesar-besarkan, yang Lainnya Sehat Kan?

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x