Banyak Digunakan untuk THR, Apakah Uang Rp75.000 Berfungsi sebagai Alat Transaksi yang Sah? Berikut Jawabannya

- 10 Mei 2021, 08:14 WIB
Uang Pecahan Rp75.000 yang baru diluncurkan pada 17 Agustus 2020.
Uang Pecahan Rp75.000 yang baru diluncurkan pada 17 Agustus 2020. /Istimewa/

PR DEPOK – Hari raya Idulfitri 1442 H sebentar lagi akan tiba dan akan dirayakan oleh seluruh umat agama islam.

Saat lebaran Idulfitri 2021, biasanya sebagian masyarakat di Indonesia akan memberikan sejumlah uang atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara.

Di tahun ini banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan uang pecahan Rp75.000 sebagai uang THR.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Senin,10 Mei 2021: Libra Tetap Tenang Hadapi Masalah agar Hubungan Lebih Baik

Sebelumnya pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan uang pecahan Rp75.000 pada tahun 2020 lalu sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (RI).

Karena keunikan dan kepopulerannya, uang Rp75.000 ini banyak diminati masyarakat untuk digunakan sebagai uang THR.

Tetapi banyak juga masyarakat yang mempertanyakan apakah uang pecahan Rp75.000 tersebut bisa digunakan untuk transaksi atau hanya sebagai koleksi saja.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Fadli Zon Dikabarkan Dicopot dari Jabatanya Usai Mengkritik, Simak Faktanya

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Indonesiabaik.id uang pecahan Rp75.00 merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah RI.

 

Selain dicetak secara terbatas, uang pecahan Rp75.000 bisa dipakai sebagai alat transaksi dan bisa dibelanjakan sebagai alat tukar yang sah.

Jika ada pihak yang menolak menerima transaksi menggunakan uang Rp75.000 di wilayah RI maka pihak tersebut bisa dikenakan sanksi. 

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 33 Ayat 2 menolak menerima uang rupiah dapat dipidana kurungan satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Mei 2021: Ricky Ingin Balas Dendam ke Elsa dan Mama Sarah

 

“Setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta”, bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 33 Ayat 2.

Selain itu dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 23 ayat 1 juga disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Sebagai informasi tambahan, masih dikutip dari Indonesiabaik.id, Bank Indonesia kini bahkan membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang berkeinginan memiliki uang pecahan Rp75.000 tersebut lebih dari satu lembar. 

Baca Juga: Sebut Terjadi Penurunan Jumlah Penumpang, Menhub: Upaya Peniadaan Mudik Berjalan dengan Baik

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang edisi Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 itu dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia (BI) dan jaringan kantor bank.

Meski demikian terdapat syarat dan jumlah maksimal penukaran uang pecahan Rp75.000.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x