PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah memasuki tahap tiga.
BPUM tahap tiga ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro guna mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Melalui BPUM tahap tiga, masyarakat yang memiliki usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk tambahan modal usaha.
Untuk penyaluran BPUM tahap tiga, Kemenkop UKM bekerjasama salah satunya dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Dengan begitu, masyarakat yang sebelumnya sudah melakukan pendafatran BPUM, bisa mencairkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta di BNI.
Namun, sebelum melakukan pencairan di BNI, masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar menjadi penerima BPUM BNI tahap tiga.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website banpresbpum.id.
Adapun cara melakukan cek penerima BPUM BNI tahap tiga, yakni sebagai berikut.
Cara Cek Penerima BPUM BNI Tahap Tiga
1. Login via banpresbpum.id.
2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
3. Kemudian klik tombol "Cari".
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.
Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."
Adapun cara pencairan BPUM tahap tiga di BNI,yakni sebagai berikut.
Cara Pencairan BPUM Tahap Tiga di BNI
1. Pastikan Anda telah terdaftar menjadi penerima BPUM tahap tiga.
2. Kemudian, segera datang ke kantor cabang BNI untuk melakukan pencairan.
3. Penerima BPUM tahap tiga datang ke kantor cabang BNI dengan membawa syarat dokumen.
Syarat Dokumen Pencairan BPUM Tahap Tiga di BNI
1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).
2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).
3. Identitas diri (KTP).
Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima BPUM tahap tiga (tersedia di bank BNI).
Setelah itu, penerima bisa mencairkan BPUM tahap tiga melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM tahap tiga, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***