Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3, Selain di Link banpresnpum.id

- 22 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana BLT UMKM atau Banpres BPUM.
Ilustrasi pencairan dana BLT UMKM atau Banpres BPUM. /Pixabay

PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM terus berlanjut.

Kini setelah sukses menyalurkan tahap pertama dan kedua pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM Kemenkop UKM akan menyalurkan tahan ketiga.

Pada tahap ketiga ini pemerintah akan menyalurkan kepada 1,2 juta pelaku usaha dari target awal yaitu 9,8 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Berikut Data Kerusakan dan Jumlah Korban Akibat Konflik Palestina dan Israel Sebelum Gencatan Senjata

Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan BPUM atau BLT UMKM kepada 8,6 juta.

“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisasi 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” ujarnya dikutip Pikranrakyat-Depok.com dar Antara pada 20 Mei 2021.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Sempat Menderita Gangguan Psikotik Usai Dilecehkan, Lady Gaga Gagas Gerakan bagi Penderita Gangguan Mental

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x