Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sumur Banten, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
Adapun anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bansos PKH di antaranya ibu hamil dengan dana PKH sebesar Rp3 juta dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.
Selanjutnya, anak usia SD berhak mendapatkan PKH sebesar Rp900 ribu, usia SMP Rp1,5 juta, dan usia SMA Rp2 juta.
Kemudian, bagi penyandang disabilitas berat mendapatkan dana PKH senilai Rp2,4 juta dan lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.
Dengan demikian, dalam PKH Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga.
Sedangkan, BPNT merupakan bansos pangan dalam bentuk non tunai atau juga dikenal dengan nama program bansos sembako. Setiap bulannya, pemerintah memberikan bansos sembako senilai Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM.
Sementara itu, BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga tidak mampu yang belum masuk dalam penerima PKH, bansos sembako, dan bansos dari pemerintah lainnya.
Untuk memastikan bansos PKH, BPNT dan BST Rp300 ribu cair, penerima bansos dapat login di cekbansos.kemensos.go.id.
Pasalnya, melalui cekbansos.kemensos.go.id, penerima manfaat bansos 2021 dapat cek status penerima usai Kemensos meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).