Tak Lolos Prakerja Gelombang Sebelumnya? Ini yang Harus Diperhatikan Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

- 5 Juni 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Tangkapan layar situs resmi Kartu Prakerja.

a. Pejabat Negara.

b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

c. Aparatur Sipil Negara.

d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Kepala Desa dan perangkat desa.

g. Direksi, Komisari dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 17

Kedua, pastikan dalam anggota Kartu Keluarga Anda belum ada yang menjadi peserta calon Kartu Prakerja atau maksimal satu anggota keluarga yang sudah menjadi peserta Kartu Prakerja.

Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua anggota yang menjadi peserta program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x