Untuk diketahui, penyaluran insentif akan dilakukan maksimum tujuh hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.***
Untuk diketahui, penyaluran insentif akan dilakukan maksimum tujuh hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.***
Editor: Muhamad Gilang Priyatna
Sumber: Instagram @prakerja.go.id