Simak 5 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja Berikut Ini

- 11 Juni 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja: 5 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja: 5 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja. /Sutrianin/Int

PR DEPOK – Pengumuman lolos Kartu Prakerja gelombang 17 telah diumumkan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada Kamis, 10 Juni 2021.

Tidak semua pendaftar dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 17. Sebab, berdasarkan kuota yang telah ditetapkan, hanya 44.000 pendaftar yang dinyatakan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 17.

Bagi pendaftar yang gagal lolos seleksi Kartu Prakerja, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan kembali yang mungkin menjadi penyebab gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Segera Cek Akun Kartu Prakerja, Hasil Seleksi Gelombang 17 Sudah Diumumkan

Namun, ditegaskan bahwa mekanisme seleksi peserta yang lolos Kartu Prakerja hanya diketahui oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Meski begitu, sejumlah hal berikut bisa menjadi acuan alasan peserta yang telah mendaftar gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.

1. Tidak Memenuhi Syarat dan Ketentuan Kriteria

Pastikan peserta telah memenuhi syarat dan ketentuan kriteria yang berlaku. Sebab, program Kartu Prakerja memiliki syarat dan ketentuan kriteria penerima, yakni seperti WNI minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Diumumkan, Hasilnya Bisa Cek di www.prakerja.go.id

Kemudian pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Lalu, bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya, dan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti BST, BPNT, PKH, dan BSU.

Selain itu juga bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

Serta, bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga: Cek Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 dan Segera Pilih Pelatihan dengan Cara Berikut

2. Salah Satu Anggota Keluarga dalam KK Mendapat Bansos dari Pemerintah Pusat

Seperti yang sudah disebutkan dalam poin pertama, bahwa penerima program Kartu Prakerja bukan penerima bansos dari pemerintah pusat.

Hal tersebut juga berlaku jika dalam satu Kartu Keluarga ada anggota keluarga yang mendapatkan bansos dari pemerintah pusat.

Sehingga, hal itu membuat anggota keluarga lain yang ada dalam satu Kartu Keluarga tidak dapat menerima Kartu Prakerja.

3. Tidak Mengisi Data Diri dengan Benar

Pastikan memasukan data diri dengan benar, seperti nomor induk kependudukan (NIK) KTP, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir. Terutama segala pertanyaan data diri dalam proses update data diri saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Akses prakerja.go.id bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 untuk Cairkan Insentif

Selain itu, pastikan nomor HP yang didaftarkan sesuai dan pastikan aktif serta tidak diganti dalam 6 bulan ke depan.

4. Tidak Mengerjakan Tes dan Kemampuan Dasar dengan Baik

Pastikan mengerjakan tes dan kemampuan dasar dengan baik dan sesuai saat proses pendaftaran Kartu Prakerja.

Selain itu, pastikan mengerjakan tes dan kemampuan dasar segera setelah mengklik “Gabung Gelombang” seleksi Kartu Prakerja.

Jika menunda pengerjaan tes dan kemampuan dasar, hal itu bisa memperlambat proses penyeleksian data oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kapan Hasil Prakerja Gelombang 17 Keluar? Lihat Estimasi Pengumumannya di Sini

Sebab, kuota peserta penerima Kartu Prakerja terbatas. Keterlambatan proses penyeleksian data, dapat membuat peserta tidak masuk kuota peserta penerima karena telah penuh.

5. Mendaftar Lebih dari 2 Orang per KK

Pastikan hanya dua anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga yang melakukan pendaftaran Kartu Prakerja.

Sebab, program Kartu Prakerja memiliki aturan yang membatasi penerima program hanya untuk maksimal dua orang dalam satu Kartu Keluarga.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x