Jadwal Pencairan KJP Plus Juni 2021, Simak Informasinya Berikut Ini

- 12 Juni 2021, 13:15 WIB
Info pencairan KJP Plus bulan Juni 2021.
Info pencairan KJP Plus bulan Juni 2021. /Instagram @uhamkapmb/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mulai mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 2021.

Melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KJP Plus tahap 1 2021 telah dicairkan bertahap mulai 11 Juni 2021.

KJP Plus ditujukan kepada peserta didik atau siswa DKI Jakarta yang tidak mampu.

Baca Juga: Cara Cek KJP Plus Tahap 1 2021 Melalui kjp.jakarta.go.id, Sudah Cair Juni 2021

Pemprov DKI Jakarta berupaya memberi akses kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu melalui program KJP Plus, agar dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA atau sederajat.

Indikator peserta didik yang tidak mampu, yakni peserta didik pada jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Baca Juga: Sudah Cair Mei 2021! Segera Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2021 untuk Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu

Adapun syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus, yakni sebagai berikut.

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Adapun untuk syarat berkas calon penerima KJP Plus, yakni sebagai berikut.

1. Form Kelengkapan Data (dapat diunduh di kjp.jakarta.go.id).

2. Surat Permohonan KJP Plus (dapat diunduh di kjp.jakarta.go.id).

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.

4. Fotocopy KTP.

5. Fotocopy Kartu Keluarga.

Baca Juga: Cek Update Terbaru Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 17, Login di www.prakerja.go.id

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Besaran bantuan yang diberikan melalui KJP Plus tahap 1 2021 berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan siswa penerima KJP Plus.

Siswa SD/SDLB/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000. Kemudian, untuk siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan bantuan sebesar Rp420.000. Sedangkan, untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Berikut Persyaratan Daftar FMOTM DKI Jakarta Dibuka hingga 25 Juni 2021, Segera Login fmotm.jakarta.go.id

Sumber dana bantuan program KJP Plus tersebut berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Catatan Tambahan

Jika mengalami pertanyaan terkait KJP Plus, dapat mengakses layanan berikut.

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/formHubungiKami.php

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, dapat melihat di media social instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x