6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.
9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
Baca Juga: Nevertheless: Song Kang Menatap Manis Mantan Pacarnya, Lee Yul Eum
1. Buka situs www.prakerja.go.id.
2. Klik bar ‘Buat Akun’.
3. Masukan alamat email dan password, serta klik kolom syarat dan ketentuan. Lalu klik buat akun.
4. Selanjutnya, periksa email dan lakukan verifikasi melalui pesan yang dikirimkan pihak Kartu Prakerja.