Syarat Pencairan BPUM 2021 di BRI atau BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021 Tahap 2

- 21 Juni 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi pencairan dana bantuan UMKM atau BPUM.
Ilustrasi pencairan dana bantuan UMKM atau BPUM. /Pexels

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, bisa segera memproses pencairan dana bantuan BPUM 2021 melalui BRI atau BNI sebesar Rp1,2 juta.

Namun, sebelum melakukan pencairan pastikan terlebih dahulu telah lolos menjadi penerima BPUM 2021.

Pelaku usaha mikro dapat mengetahui lolos atau tidak dengan melakukan cek penerima BPUM 2021 secara online melalui E-Form BRI atau website banpresbpum.id.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM BRI Online 2021 Melalui Link Pendaftaran Bantuan UMKM di 17 Kabupaten dan Kota

Jika pelaku usaha mikro dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM 2021, maka bisa melakukan pencairan BPUM 2021 di kantor cabang BRI atau BNI yang telah ditentukan.

Dalam melakukan pencairan BPUM 2021, pelaku usaha mikro diwajibkan membawa sejumlah syarat berkas.

Jika tidak membawa syarat berkas tersebut, maka pelaku usaha mikro tidak bisa melakukan pencairan BPUM 2021.

Adapun syarat berkas yang wajib dibawa saat melakukan pencairan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Link Daftar Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Bogor Tahap 2 2021 Secara Online

Syarat Berkas Pencairan BPUM 2021

1. Buku tabungan (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).

2. Kartu ATM (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Link Daftar Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Bogor Tahap 2 2021 Secara Online

Untuk contoh dan link unduh SPTJM, dapat dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang contoh SPTJM.

Jika syarat berkas tersebut telah siap, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pencairan BPUM 2021 dengan cara berikut.

Cara Pencairan BPUM

1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur yang menunjukkan Anda lolos berhak mendapat BPUM 2021.

2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang Bank terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Batang 2021

3. Selain SMS, Anda juga bisa menujukkan kelolosan dengan pengumuman lolos di E-Form BRI atau website banpresbpum.id.

4. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang Bank dengan membawa syarat dokumen.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Batang 2021

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM BLT UMKM Online 2021, Klik Link Berikut

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x