Bantuan Dana bagi Wirausaha Masih Bisa Diajukan Sampai 30 Juni 2021, Berikut Persyaratannya

- 20 Juni 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memperpanjang batas waktu pengajuan proposal program bantuan dana bagi wirausaha sampai 30 Juni 2021.

Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk mengakselarasi kebangkitan Future SMS demi pulihnya ekonomi Indonesia,” tulis Kemenkop UKM melalui akun resmi Instagramnya yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

1.300 wirausaha diprioritaskan bagi daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana tertinggal, dan perbatasan.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19 Saat Kunjungan Kerja, Jubir Satgas: Terpapar Saat Daya Tahan Tubuh Turun dan Kelelahan

Selain itu, kelompok penyandang disabilitas dan pemenuhan amanat inpres seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sesuai prosedur dan ketentuan yang telah diterapkan.

Berikut tata cara pengajuan proposal program bantuan dana bagi wirausaha.

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.

2. Verifikasi calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca Juga: Lucinta Luna Sebut Dapat Tawaran Nyanyi Lagi: Berkat Dewi Perssik, Makasih Mamihku Sayang

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x